Penamaan Kelurahan Pengambangan
Asal mulanya Kelurahan Pengambangantermasuk dalam wilayah kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Nomor 7/1066/PEM/1977 tanggal 17 Mei 1977 yang menjadikan Kampung Pengambangan menjadi 3 (tiga) wilayah, yaitu Kampung Banua Anyar yang sekarang menjadi Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kampung Pengambangan yang sekarang menjadi Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur dan Kampung Sungai Lulut yang melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 – 502 tanggal 22 September 1980 menjadi Kelurahan Sungai Lulut hingga saat ini.
Kelurahan Pengambangan merupakan salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Timur yang berada di perbatasan kota Banjarmasin, merupakan pemukiman yang sudah ada sejak zaman penjajahan dimana dahulunya dikenal dengan sebutan “Keramat” .
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendi. Semakin luas dan kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan akan berdampak terhadap pemerintahan kelurahan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Banjarmasin.
Kelurahan Pengambangan itu sendiri diambil dari nama dimana masyarakat pengambangan mayoritas bekerja membuat kembang barenteng ataupun kembang lainnya untuk keperluan acara selamatan, perkawinan, dan lainnya.
Visi dan Misi Kelurahan Pengambangan
VISI : MENGEMBANGKAN KELURAHAN PENGAMBANGAN
MENUJU KELURAHAN YANG TARUS BERKEMBANG.
MISI :
a. Memberikan kontribusi nyata pada terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance) di bidang Pelayanan Administrasi Pemerintah Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan Ketentuan Umum.
b. Mewujudkan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, transparan dan akuntabel didukung dengan struktur birokrasi yang berintegrasi berkompeten, efisien dan profesional.
c. Meningkatkan pertumbuhan arus perdagangan barang dan jasa secara lokal serta regional
d. Fasilitasi pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menciptakan keterpaduan antara pedagang kecil menengah yang didukung oleh iklim usaha yang kondusif.
e. Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin melalui fasilitasi kebutuhan dasar,serta penataan usaha informal lainnya.
f. Mewujudkan penataan lingkungan RT RW yang bersih, sehat, hijau dan nyaman.
Posting Komentar